Jakarta, 13 Juni 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DK Jakarta hari ini menggelar rapat persiapan penting untuk pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum tidak langsung dan akan dilaksanakan dalam bentuk dialog interaktif. Rapat koordinasi ini berlangsung di lingkungan Kanwil Kemenkum DK Jakarta dan dihadiri oleh Kepala Pusat Pemberitaan LPP RRI dan Tim Legalitas Hukum RRI.
Tujuan utama dari kegiatan penyuluhan hukum ini adalah untuk menyebarluaskan informasi dan pemahaman mengenai Bantuan Hukum Gratis untuk Masyarakat kurang mampu. Ini merupakan bagian dari upaya Program pemerintah dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dialog interaktif ini akan mengangkat tema krusial, yaitu “Mewujudkan Akses Keadilan Bagi Masyarakat Kurang Mampu Melalui Bantuan Hukum yang Berkualitas.” Diharapkan, melalui kegiatan ini, masyarakat yang kurang mampu dapat lebih memahami hak-hak mereka terkait bantuan hukum dan bagaimana cara mengaksesnya.
Rapat persiapan ini membahas secara detail tentang surat perjanjian kerja sama yang diperlukan untuk pelaksanaan Bantuan hukum tersebut. Rapat Persiapan koordinasi ini menjadi kunci untuk memastikan segala aspek teknis dan substansi bantuan hukum dan penyuluhan hukum dapat berjalan lancar.
Pertemuan ini dihadiri oleh Dra. Besty Charmin Simatupang M.Si, Kepala Pusat Pemberitaan LPP RRI beserta tim dari RRI. Dari Kanwil Kemenkum DK Jakarta, hadir Tessa Harumdila, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, serta Sukino, selaku Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum. Rapat koordinasi Persiapan juga dihadiri Sub Kelompok Tim Kerja Penyuluh Hukum, sdr. Yonki Edward dan Tim pelaksananya, hal ini menunjukkan komitmen bersama dalam menyukseskan pelaksanaan program Pemerintah dalam pelayanan penyuluhan hukum dan Bantuan Hukum di Kantor Wilayah Kemenkum DK Jakarta.