Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat Gelar Rakor Harmonisasi Peraturan Daerah dan Sosialisasi e-Harmonisasi

Bandung, 19 Juni 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kemenkum Jawa Barat) hari ini menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Harmonisasi dengan Instansi Terkait di Daerah, sekaligus Sosialisasi aplikasi e-Harmonisasi. Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Sahardjo secara hybrid ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum.

Rakor ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, perwakilan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Bagian Hukum Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Kemenkum Jawa Barat dan pemerintahan daerah se-Jawa Barat.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, dalam sambutan yang dibacakan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Funna Maulia Massaile, menyampaikan bahwa Rakor ini mengusung tema “Isu Aktual Fasilitasi Pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten/Kota di Jawa Barat dan Aplikasi E-Harmonisasi”. Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Tujuannya adalah untuk menyelaraskan, mengharmonisasikan, dan menyamakan konsepsi perumusan norma, sehingga Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang ditetapkan dapat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan bersifat implementatif.

Berdasarkan data Kemenkum Jawa Barat per 19 Juni 2025, telah dilakukan pengharmonisasian terhadap 227 produk hukum daerah, yang terdiri dari 82 Raperda dan 145 Raperkada. Fungsi fasilitasi perencanaan, perancangan, dan pelaksanaan harmonisasi Raperda dan Raperkada ini dilaksanakan oleh Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, dengan dukungan teknis dari Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum. Rakor ini diharapkan dapat menghasilkan solusi atas berbagai permasalahan dan isu aktual dalam kegiatan pengharmonisasian, serta menyamakan persepsi untuk memperlancar prosesnya.


Selain itu, rapat ini juga akan membahas secara teknis mengenai aplikasi e-Harmonisasi yang telah diluncurkan oleh Menteri Hukum Republik Indonesia pada 25 Februari 2025. Narasumber yang hadir dalam kegiatan ini adalah Ibu Dewi Martiana, Analis Hukum Ahli Madya dari Biro Hukum Provinsi Jawa Barat. Kegiatan dibuka secara resmi dengan harapan semoga rapat koordinasi harmonisasi ini dapat berjalan lancar dan bermanfaat bagi seluruh pihak yang terlibat.