Daerah  

Kantor Imigrasi Cilegon Gelar Diseminasi Informasi Keimigrasian Bertajuk “PMI Legal dan Terlindungi di Luar Negeri”

CILEGON, Indosatunews.com – Kantor Imigrasi Cilegon menyelenggarakan kegiatan diseminasi informasi keimigrasian bertajuk “PMI Legal dan Terlindungi di Luar Negeri” pada hari Rabu, 21 Mei 2025, bertempat di Aston Anyer Beach Hotel.

Kegiatan ini merupakan salah satu langkah konkret mendukung 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bapak Agus Andrianto, yang menitik beratkan pada pencegahan TPPO (tindak pidana perdagangan orang) dan TPPM (tindak Pidana perdagangan manusia).

Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kanwil Ditjenim Banten, Lanniy Meitia Putri, SS., MA. Mewakili Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten.

Dalam sambutannya, beliau menegaskan pentingnya meningkatkan literasi keimigrasian di tingkat kecamatan dan kelurahan sebagai garda terdepan dalam pencegahan potensi pelanggaran keimigrasian dan tindak pidana transnasional.

Hadir pula Kepala Kantor Imigrasi Cilegon, Aditya Triputranto, yang menegaskan bahwa pendekatan preventif melalui edukasi adalah kunci dalam memutus mata rantai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyeludupan Manusia (TPPM).

Kegiatan ini kami lakukan untuk mendukung program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakan, Agus Andrianto.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin memperkuat pemahaman publik serta aparatur wilayah terhadap bahaya dan modus operandi TPPO dan TPPM. Dengan sinergi yang baik antara pusat dan daerah, kita dapat secara kolektif mencegah masyarakat menjadi korban eksploitasi dan penipuan berkedok penempatan kerja ke luar negeri,” ujar Aditya Triputranto.

Peserta kegiatan terdiri dari camat dan lurah se-Kota Cilegon, sebagai ujung tombak informasi di lapangan. Mereka diberikan materi komprehensif yang mencakup potret kondisi pekerja migran di luar negeri, mekanisme legal untuk bekerja di luar negeri, serta aspek pelayanan dokumen perjalanan dan pengawasan keimigrasian.

Hadir sebagai narasumber antara lain dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Wilayah Banten, Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon, serta Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Cilegon. Masing-masing memaparkan aspek regulasi, prosedur, serta praktik pencegahan terhadap pengiriman PMI secara nonprosedural.

Kegiatan ini menegaskan peran strategis Kantor Imigrasi dalam pencegahan TPPO dan TPPM, yang tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum tetapi juga melalui edukasi publik yang menyasar langsung aparatur pemerintahan di tingkat lokal. Dengan pendekatan kolaboratif, diharapkan potensi terjadinya penempatan ilegal dan eksploitasi terhadap PMI dapat ditekan secara signifikan.

Kantor Imigrasi Cilegon berkomitmen untuk terus melanjutkan kegiatan serupa secara berkelanjutan, dalam rangka menciptakan tata kelola migrasi yang aman, legal, dan manusiawi bagi seluruh Warga Negara Indonesia.