INDOSATUNEWS.COM – Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Metro Penjaringan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) M Fajar ditahan sendiri saat ditempatkan di tempat khusus. Sanksi ini buntut dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan AKP Fajar.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan Kanit Reskrim Penjaringan AKP M Fajar tidak ditahan bersama dengan tujuh anak buahnya yang lain saat di lokasi patsus yang berada di SPN Lido, Sukabumi Jawa Barat. Tujuh anak buahnya yang juga ditahan dalam kasus ini juga ditahan masing-masing.
“Dipisah-pisah (saat ditahan di patsus),” kata Zulpan kepada wartawan (9/9/2022).
Zulpan mengungkap alasan AKP M Fajar dan tujuh anak buahnya ditahan terpisah di patsus. Kata Zulpan, hal ini agar mereka satu sama lain tidak melakukan komunikasi. Dia menyebut, saat ditahan di sana mereka juga dipastikan tidak memegang telepon genggam. “Tidak ada alat handphone, tidak ada,” kata dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengamankan Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Metro Penjaringan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) M Fajar dan tujuh anak buahnya. Mereka diamankan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus judi online.
AKP Fajar ditahan di tempat khusus atau patsus selama 30 hari. Meski ditahan sampai menunggu sidang etiknya dimulai, yang bersangkutan belum dicopot dari jabatannya. Bukan hanya AKP M Fajar, tujuh anak buahnya yang ditahan dipatsus belum dicopot dari posisinya. (Red).