Kakanwil Papua Sosialisasi Alur Pendirian Perseroan Perorangan dan Pendaftaran Merk Bagi Pelaku UMKM

INDOSATUNEWS.COM – Dorong Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sebagai salah satu aktor penggerak ekonomi pasca wabah Covid-19 dan mengisyaratkan hadirnya negara dalam pemulihan ekonomi di Kanupaten Mimika Kanwil Kemenkumham Papua gelar kegiatan Sosialisasi Perseroan Perorangan bagi UMKM Mimika, yangvtergabung dalam Rumah Kreatif BUMN asuhan Bank BRI Mimika. Sosialisasi tersebut berlangsung di Rumah Kreatif BUMN Kabupaten Mimika, pada Jumat 29 Juli 2022.

Sebelumnya Pimpinan Cabang Bank BRI Kabupaten Mimika, Budi Prastiyanto mengucapkan selamat datang dan Apresiasi kepada Kakanwil Papua yang hadir langsung pada kesempatan tersebut bersama sekitar 40 Orang Pelaku UMKM Kab.Mimika yangbtelah dibina bernaung pada Rumah Kreatif BUMN.

Prastiyanto menjelaskan Masyarakat Pelaku UKMK yang tergabung pada Rumah BUMN sebanyak 561 orang dengan tingkat keaktifan anggota mencapai 200 orang Pelaku UMKM.

Sementara itu, Kegiatan langsung diambil alih  oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua, Anthonius M.Ayorbaba, SH.,M.Si didampingi oleh Staf Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU)  dan Kekayaan intelektual (KI)

Kegiatan diawali dengan sambutan pembuka Kegiatan sosialisasi Perseroan Perorangan dan Pendaftaran Merk bagi UMKM dilakukan sebagai upaya untuk memberikan edukasi bagi pelaku usaha dalam proses pendirian Perseroan Perorangan dan menyamakan persepsi semua pihak terkait teknis dan substansi Perseroan Perorangan juga syarat pendaftaran Merk.

Hal ini dilakukan agar  pelaku usaha bisa berpartisipasi untuk mendaftarkan usahanya menjadi perseroan perorangan agar usaha yang mereka lakukan saat ini bisa lebih maju, berkembang dan bisa membangkitkan perekonomian Negara terkhusus membangun Kota Mimika lebih baik lagi. (29/7)

Kakanwil Papua, Anthonius M.Ayorbaba tegaskan  perseroan perorangan merupakan salah satu strategi pemerintah untuk perluasan lapangan kerja.

Pemerintah memberikan kesempatan kepada pelaku usaha perorangan untuk dapat dijadikan badan usaha dalam bentuk perseroan perorangan.

Menurut Ayorbaba, hal ini  memberikan kemudahan dalam pendirian dan permodalan dalam menjalankan usaha yang berbadan hukum sekaligus dapat memperluas lapangan pekerjaan.

Bagi pelaku Usaha Kecil dan Menengah, kami berharap untuk mendaftarkan usahanya menjadi perseroan perorangan juga sekaligus mendaftarkan Merk karena banyak manfaat yang akan didapatkan di antaranya peluang untuk investasi dan pemodalan.

Kantor Wilayah Kemenkumham Papua tidak hanya memiliki tugas untuk melakukan sosialisasi melainkan pendampingan bagi para pelaku usaha yang berkeinginan untuk mendaftarkannya dan saat ini bisa melakukan pendaftaran secara online dengan proses yang lebih cepat dan efisien,” pungkasnya.(29/7)

Kerja kita Kanwil Kemenkumham Papua tidak bekerja di balik meja, kita harus bekerja dan terus berada dekat dengan Masyarakat, Ungkap Ayorbaba.

Kerja kita sekarang kerja cepat, kerja keras, kerja lebih keras dan kerja lebih keras lagi. Berubah dinTahun ini semangat kinerja kita adalah Kerja Cepat, kerja keras dan Kerja Produktif, tentunya kehadiran kami harus membawa manfaat bagi Masyarakat.

“Hari ini saya mau turun dan bekerja untuk masyarakat, biar paham dan Masyarakat harus punya niat untuk memulai sesuatu serta mentransformasikan diri untuk memperoleh manfaatnya,” ujarnya.

“Bapak ibu pada saat mendaftar tidak perlu ke Notaris, karena selama ini pendaftaran harus melalui Notaris, dan Bapak ibu yang telah bergabung di Rumah BUMN BRI Mimika boleh mendapat bantuan dari BRI setempat untuk proses pendaftaran,” lanjutnya.

Pada penghujung Sosialisasi dilakukan tanya jawab dengan Masyarakat, bahkan sebagian masyarakat membawa serta dengan hasil usahanya hendak mendaftar Merk dan animo dari Masyarakat sangat tinggi untuk mendaftar merk dan Perseroan Perorangan mereka.

Kakanwil pun memghadirkan langsung Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Mimika, Petrus Yumke, SH untuk memberikan rekomendasi bagi Masyarakat Pelaku UMKM yang hendak mendaftar Merknya agar mendapat potongan harga PNBP. (Red)