News, Utama  

Kakanwil Kemenkumham Papua Lakukan Audit 4 Notaris di Kabupaten Biak Numfor

INDOSATUNEWS.COM – Dalam Rangka Pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris secara efektif, Pemerintah telah mengupayakan berbagai kebijakan, salah satunya dengan mengatur mekanisme pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN), yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata cara Pengangkatan dan Pemberhentian, serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris, dan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris.

Dengan diundangkannya kedua Peraturan Menteri tersebut, diharapkan dapat menjadi payung hukum dalam  penguatan kelembagaan dan sinergitas antara Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris, dalam menjalankan tugas sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Dalam kedua Permenkumham tersebut, ditegaskan juga keberadaan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yang secara ex oficio menjadi anggota MPWN dan MKNW. Hal ini penting mengingat bahwa Kepala Kantor Wilayah adalah wakil Menteri Hukum dan HAM di Wilayah.

Merujuk pada hal tersebut hari ini Senin 21 Juni 2022, Kakanwil Kemenkumham Papua, Anthonius M.Ayorbaba, S.H.,M.Si Selaku Ketua Majelis Pengawas Notaris Wilayah Papua bersama Rombongan menuju ke Kabupaten Biak dan lakukan sejumlah kunjungan serta Pembinaan kepada 4 orang Jabatan Notaris di Kabupaten Biak.

Anthonius M.Ayorbaba, Selaku Ketua Majelis Pengawas Notaris Wilayah Papua , dalam melakukan pemeriksaan terhadap 4 Notaris, ditemui semuanya telah melaksanakan tugas pokok dan fungsi berjalan dengan  baik.

Selain itu juga 4 Orang Notaris  juga memberilan pelayanan sampai pada malam hari mengingat ada Masyarakat yang memproses akta,  datang dari salah satu  kabupaten jauh yakni Kabupaten Supiori.

Kakanwil Papua, Ayorbaba juga meminta kepada Notaris untuk  memasang spanduk berupa Sosialisasi Perseroan Perseorangan agar Masyarakat di Kabupaten Biak Numfor dapat mengetahuinya.

Kakanwil meminta Notaris Biao juga pro aktif membantu Tusi Kanwil Papua para  membantu mensosialisasikan kepada Masyarakat di Kabupaten Biak tentang peroses pengisian dan pengimputan pendaftaran  Pendirian Perseroan Peroarangan ke Situs Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).

Menurut Kakanwil Ayorbaba, Perseroan Perorangan berdasar pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan juga Peraturan Pemeritah (PP) No.7 tahun 2021 tentang Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menegah. (27/6)

Juga berkaitan dengan Peraturan Pemerintah No 8 tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Perorangan serta pendirian , perubahan, dan pembubaran perseroan yang memiliki kriteria untuk usaha Mikro dan kecil.

Ditambahkan juga berkaitan  Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan tata cara pendaftaran pendirian perubahan pembubaran badan hukum perseroan terbatas.

Audit yang dilakukan Kakanwil bersama rombongan dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM berlangsung lancar dan memgingatkan Notaris bekerja secara transparan, Akuntabel dan pelayanan kepada Masyarakat menjadinyang utama. (Dede/Red).