Tanjung Balai Karimun, Indosatunews.com – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Dwi Avandho Farid menyampaikan, pada Triwulan I Tahun 2025 Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun telah menerbitkan 110 layanan izin tinggal keimigrasian bagi WNA.
Diantaranya: 19 perpanjangan ITK (Izin Tinggal Kunjungan), 3 perpanjangan VOA (Visa on Arrival), 48 penerbitan EPO (Exit Permit Only), 87 perpanjangan ITAS (izin Tinggal Terbatas), 1 perpanjangan ITAP (Izin Tinggal Tetap), dan 109 penerbitan MREP (Multiple Re-Entry Permit)/ERP (Exit Re-Entry Permit).
Hal tersebut dikatakan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Dwi Avandho Farid pada saat gelar rilis capaian kinerja pada Triwulan I Tahun 2025 pada Kamis, 24 April 2025.
Lebih lanjut, Farid menambahkan terkait Perpanjangan ITAS (izin tinggal terbatas) yang diterbitkan, mayoritas adalah ekspatriat (Tenaga Kerja Asing/TKA) di berbagai perusahaan pengguna tenaga kerja asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun.
“Perpanjangan ITAS diterbitkan berdasarkan rekomendasi izin kerja yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan RI atau Disnaker Kepri atau Disnaker Karimun dan sebagian kecil adalah WNA yang tinggal karena penyatuan keluarga,” kata Farid.
“Sedangan layanan _Exit Permit Only_ dengan jumlah 48, diterbitkan berdasarkan permohonan, untuk menghentikan izin tinggal Tenaga Kerja Asing (TKA) atau izin tinggal karena penyatuan keluarga dari sponsor WNI, untuk dapat kembali ke negara asal,” tambahnya.
Tidak lupa dalam mengakhiri pernyataannya, Dwi Avandho Farid mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Karimun, instansi terkait dan seluruh rekan media dan Lembaga Swadaya Masyarakat yang telah mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Imigrasi Karimun, dan semoga Kantor Imigrasi Karimun selalu dapat memberikan pelayanan terbaik bagi Masyarakat.