Skema Ganjil Genap arus mudik Lebaran 2025 diberlakukan di Km 47 Jakarta-Cikampek sampai dengan Km 414 Tol Semarang-Batang dan Km 31 sampai dengan Km 98 Tol Tangerang – Merak.
Penerapan skema Ganjil Genap arus mudik Lebaran 2025 dilajur tersebut berlaku mulai Kamis 27 Maret 2025 pukul 14.00 WIB sampai dengan Minggu 30 Maret 2025 pukul 24.00 WIB.
Hal ini telah diatur berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Polri dan Direktur Jenderal Bina Marga dirilis dengan Nomor: KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Nomor: HK.201/4/4/DJPL/2025, Nomor: Kep/50/IIl/2025, dan Nomor: 05/PKS/Db/2025.
Adapun selain skema Ganjil Genap di lalu lintas tol selama Mudik Lebaran 2025, terdapat penerapan penerapan sistem satu arah (one way) dan contraflow.