SERANG – Inspektur dan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto, resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Serang. Penunjukan tersebut berdasarkan Surat Perintah Gubernur Banten Andra Soni Nomor: 800.1.11.1/25/2025 tertanggal 20 Mei 2025, dan berlaku hingga 13 Juni 2025 atau sampai dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Serang terpilih hasil Pemilihan Suara Ulang 2025.
Penunjukan Rudy Suhartanto sebagai Plh didasarkan pada beberapa dasar hukum, yaitu:
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
2. Surat Bupati Serang Nomor 857/582 Tapem/2025 tanggal 15 Mei 2025 perihal permohonan izin cuti ke luar negeri;
3. Surat Pj Sekda Kabupaten Serang Nomor 131/590/Tapem/2025 tanggal 20 Mei 2025 perihal usulan penunjukan Plh Bupati Serang; dan
4. Surat Pj Sekda Kabupaten Serang Nomor 131/591/Tapem/2025 tanggal 20 Mei 2025 perihal usulan penunjukan Plh Bupati Serang.
Menanggapi penunjukan ini, Rudy Suhartanto menyatakan kesiapannya menjalankan amanah tersebut. “Ini adalah sebuah amanah yang harus saya jalankan dengan baik, dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan kewenangan yang diberikan,” ujar Rudy usai Penandatanganan Komitmen Bersama Dukungan SPMB Tahun 2025 di Pendopo Bupati Serang, Jumat (23/5/2025).
Rudy menjelaskan bahwa penunjukan dirinya sebagai Plh Bupati Serang dikarenakan Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, sedang cuti menjalankan ibadah haji. “Saya diperintah oleh Pak Gubernur untuk menjalankan roda pemerintahan sehari-hari di Kabupaten Serang sebagai Plh Bupati Serang, selama Ibu Bupati menjalankan cuti ibadah haji sambil menunggu dilantiknya Bupati baru dari hasil pemilihan kemarin,” terangnya.
Tugas Rudy sebagai Plh difokuskan pada pelayanan administrasi pemerintahan sehari-hari untuk mencegah kekosongan jabatan dan hambatan pelayanan.
“Jadi hanya menjalankan fungsi pelayanan pemerintah saja selama Ibu Bupati definitif menjalankan cuti haji, atau nanti sambil menunggu dilantiknya Bupati Serang yang baru,” ungkapnya.
Masa jabatan Plh Bupati Serang ini sesuai dengan masa cuti Bupati Ratu Tatu Chasanah, yaitu dari tanggal 20 Mei hingga 13 Juni 2025. “Karena beliau cutinya dari tanggal 20 Mei sampai 13 Juni, saya diperintah oleh Pak Gubernur juga melaksanakan tugas sebagai Plh itu dari tanggal 20 Mei sampai tanggal 13 Juni,” papar Rudy.