INDOSATUNEWS.COM- Dukun berinisial A(50), melakukan pencabulan terhadap dua orang perempuan M (14) dan L (14) yang masih dibawah umur.
Dengan laporan orang tua korban tersebut, Satreskrim Polres Pandeglang Rabu 15 Juni 2022 melakukan penangkapan kepada tersangka Dukun cabul di kediaman istrinya di Kampung Kalahang rt/rw 003/003, Desa Pari, Kecamatan mandalawangi tanpa perlawanan.
“Betul telah kita amankan pelaku pencabulan, berinisial A (50), yang melakukan pencabulan terhadap 2 orang anak yang masih dibawah umur,” kata Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah, Jumat (17/6/2022).
Menurut Kapolres, hasil keterangan kronologis kejadian tersebut berawal pada Senin 6 Juni 2022, pukul 19.30 WIB, dari Korban L (14) diajak untu ziarah ke sumur Cililitan, lalu korban L (14) mengajak korban M (14) untuk menemani Korban L (14), dan S (20) yang diajak oleh Tersangka A (50) untuk melakukan ziarah dan mandi guna membersihkan diri.
“Tersangka yang memimpin ritual memberikan perintah agar membuka pakaian dan hanya memakai sarung saja. Kemudian para korban di tempatkan di batu yang masing-masing berjarak kurang lebih 10 Meter,” tuturnya.
Menurut Kapolres, tersangka A (50) memberikan ramuan ke korban L (14) yang mengakibatkan tidak sadarkan diri, dan disaat yang sama ketika tidak sadarkan diri korban di cabuli oleh tersangka.
“Setelah hasrat itu dilakukan tersangka memanggil M (14) dan S (20) untuk membantu korban L (14) yang masih tidak sadarkan diri untuk pulang,” katanya.
Dan saat akan mengantarkan pulang pada tanggal 6 Juni 2022 pukul 23.00 WIB di pertengahan jalan tersangka mengajak semua berhenti untuk beristirahat.
“Tetapi tersangka meminta korban M (14) mengantar untuk mencari daun melinjo untuk makan dirumah, akan tetapi pada saat di tengah jalan tersangka tak tertahankan lagi hasratnya lalu mengatakan kepada korban M (14) “Main asik yuk” tetapi korban menolak. Tetapi tersangka memaksa sehingga terjadi pencabulan,” ucapnya.
Dengan perbuatan nya tersebut, kata Kapolres, pelaku akan di kenakan dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan sebagaimana di maksud dalam pasal 81 Jo pasal 76D dan/atau pasal 82 Jo pasal 76E UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.(Iman)