INDOSATUNEWS.COM – Tiga orang pencuri di Sekolah Menengah atas (SMA) YPP Pandeglang yakni AD alias Kepek (26), R alias A (29) dan T alias Tukul (28), dan penadah A (33) dan D alias Adoy (27) ditangkap anggota Satreskrim Polres Pandeglang, Senin (20/6/2022).
“Jadi pencurian dilakukan pada 01 Juni 2022 dan dihari yang sama kepala sekolah SMA YPP Pandeglang langsung melaporkan kejadian tindak pidana pencurian tersebut,” kata Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah dalam keterangannya, Rabu (22/6/2022).
Menurut Kapolres, diduga pelaku masuk ke dalam sekolah SMA YPP Pandeglang melalui lobang angin jendela dengan cara merusak atau mencongkel lobang angin tersebut. Setelah itu, kata dia, pelaku menuju Ruang TU (Tata Usaha) dan masuk kedalam ruangan TU dengan cara mencongkel gembok pintu tersebut menggunakan alat yang sudah disiapkan oleh pelaku, setelah pintu berhasil dirusak kemudian mengambil Enam Unit Laptop
“Akibat kejadian tersebut korban atau pelapor kehilangan 6 unit Laptop yang diperkirakan mengalami kerugian kurnag lebih sebesar Rp 30.000.000,” ujar Kapolres Pandeglang.
Setelah mendapatkan Laporan tersebut, kata Kapolres, Tim Resmob Res Pandeglang melakukan pengejaran terhadap Pelaku dan berhasil mengamankan pelaku atas nama AD alias Kepek (26), ), R alias A (29) dan T alias Tukul (28).
“Selain pelaku pencurian kita juga lakukan penangkapan terhadap penadah A (33) dan D alias Adoy (27),” tambahnya
Akibat perbuatannya tersebut, ketiga pelaku pencurian kita kenakan pasal 363 Tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUH Pidana diancam dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara, penadah dikenakan pasal 480 dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,” ujarnya.(Iman)