INDOSATUNEWS.COM – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menyita ratusan barang bukti terkait kasus penipuan via aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.
Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol mengatakan, total aset yang disita senilai Rp64 miliar. Jumlah tersebut lebih tinggi dari laporan yang telah dibuat korban yakni sekitar Rp24 miliar.
Menurut Reinhard, belum semua korban dari aplikasi Quotex melaporkan kerugian itu. Ia kemudian mengimbau korban lainnya untuk ikut melakukan laporan.
Adapun berkas perkara kasus Quotex telah dinyatakan lengkap dan ratusan barang bukti telah mulai dipindahkan dari Bareskrim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Endah Bandung. (Red/Dede).