News, Utama  

Ditreskrimun Polda Banten Berhasil Meringkus Mantan Manajer Cabang KSP Diduga Penggelapan Pinjaman Fiktif

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten melalui Subdit II Harda, berhasil meringkus AH, mantan Manajer Cabang Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Dhuafa Warunggunung, Kabupaten Lebak.

AH diduga melakukan penggelapan dalam jabatan dengan modus pengajuan 133 pinjaman fiktif, yang mengakibatkan kerugian koperasi hingga Rp895 juta.

Tersangka diringkus anggota Ditreskrimum Polda Banten pada Kamis, 22 Mei 2025, di wilayah Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang dibuat oleh Muhammad Rivaldo Lyani pada 3 Maret 2025. Laporan tersebut kemudian diperkuat dengan hasil audit internal koperasi.

“Hasil audit mengungkap bahwa tersangka telah mengajukan 133 pinjaman fiktif atas nama anggota koperasi. Dana yang dicairkan tidak pernah diberikan kepada anggota, tetapi disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Kombes Dian dalam keterangan persnya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini, di antaranya: Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan mutasi AH, slip gaji senilai Rp5.694.000, laporan hasil audit khusus, empat formulir pinjaman, tiga rekening koran, bukti pengeluaran kas sebesar Rp160.273.700.

Atas perbuatannya, AH dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan juncto Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut. Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

Kombes Dian menegaskan komitmen Polda Banten dalam memberantas penyalahgunaan jabatan, terutama yang merugikan lembaga keuangan dan masyarakat.

“Polda Banten tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, terutama yang memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas,” tutupnya.