INDOSATUNEWS.COM – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menjalin kerja sama pelatihan penilaian benda sitaan yang disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama oleh Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Barang Sitaan dan Barang Rampasan Negara, Budi Sarwono dan Direktur Pelayanan, Arik Hariyono, Selasa (21/06), di Graha Bakti Pemasyarakatan.
Budi Sarwono mengatakan, saat ini terdapat 1.417 petugas yang tersebar di 64 Rupbasan di seluruh Indonesia. Mereka membutuhkan keterampilan agar dapat mengelola benda sitaan secara akuntabel.
“Seluruh Rupbasan telah melakukan komunikasi intensif dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat untuk melakukan pelatihan penilaian dan penaksiran benda sitaan,” tuturnya.
Kerja sama dilakukan dalam bentuk workshop atau in house training yang diikuti petugas Rupbasan dengan narasumber dari kantor DJKN maupun KPKNL setempat.
Sementara itu, Arik Hariyono menyatakan dukungan penuh terhadap Ditjenpas yang ingin melaksanakan penilaian dan penaksiran yang akuntabel terhadap aset-aset yang dimiliki. “Ini adalah niat baik untuk bangsa dan negeri,” ungkapnya.
Ia berpendapat, hasil penaksiran akan lebih akuntabel jika petugas memahami konsep-konsep dasar penilaian sepenuhnya, termasuk dalam penilaian pasar. (Dede).