Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) mengimbau para Kepala Desa (Kades) dan tokoh masyarakat untuk membantu memulangkan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kutacane yang melarikan diri. Sebanyak 52 narapidana kabur pada Senin, 10 Maret 2025, setelah berhasil menjebol pintu keamanan dan loteng ruang staf Lapas di Kabupaten Aceh Tenggara.
Dirjen Pemasyarakatan Mashudi menyampaikan, dari total 52 narapidana yang kabur, 26 di antaranya sudah berhasil ditangkap oleh kepolisian. Sebagian dari mereka ada yang menyerahkan diri, sementara sebagian lainnya ditangkap petugas. Mashudi juga memberikan jaminan bahwa narapidana yang menyerahkan diri tidak akan mendapat perlakuan buruk.
“Kami mengajak para camat, kepala desa, dan tokoh masyarakat untuk membantu memulangkan narapidana Lapas Kutacane yang masih melarikan diri. Bagi yang kembali dengan sukarela, jaminan kami, mereka akan diperlakukan dengan baik. Bisa diserahkan ke kantor polisi atau langsung ke Lapas,” kata Mashudi dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Bupati Aceh Tenggara, Salim Fakhry, juga memberikan dukungan serupa. Ia mengimbau kepada seluruh camat dan kepala desa untuk ikut berperan dalam proses pemulangan narapidana tersebut. Menurut Salim, sekitar 80 persen narapidana yang melarikan diri dari Lapas Kutacane terkait dengan kasus narkotika.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan bersama-sama memerangi narkotika. Seiring dengan usaha kami memulangkan warga binaan yang kabur, penting bagi kita untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya narkotika,” tambah Salim Fakhry.
Tindak lanjut atas peristiwa pelarian ini terus berjalan, dan pihak berwenang berkomitmen untuk memastikan semua narapidana yang kabur dapat segera dikembalikan ke dalam penahanan.