Direktur Pemberitaan JAKTV Jadi Tersangka Framing Negatif Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Pemberitaan JAKTV Tian Bahtiar sebagai tersangka karena membuat berita dengan framing negatif terhadap Kejagung.

Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar disebut menerima dana sebesar Rp478 juta untuk membuat konten-konten yang diduga menyudutkan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dana tersebut diberikan dua advokat, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, kepada Tian tanpa adanya kontrak tertulis.

“Jadi ini mendapatkan uang itu secara pribadi. Bukan atas nama sebagai Direktur JakTV,” kata Kapuspen Kejagung Harli Siregar, dalam konferensi pers, Selasa (22/4/2025) dini hari.

“Karena tidak ada kontrak tertulis antara perusahaan JakTV dengan yang para pihak yang akan ditetapkan. Sehingga itu ada indikasi dia (Tian Bahtiar) menyalahgunakan kewenangannya selaku Direktur Pemberitaan,” tambahnya.

Dalam praktiknya, Marcella dan Junaedi memesan Tian Bahtiar untuk membuat berita-berita negatif yang bersifat menyudutkan Kejaksaan Agung terkait penanganan sejumlah perkara.

Di antaranya perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.

Tak hanya kasus itu, mereka juga disebut terlibat merintangi penyidikan perkara importasi gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Tom Lembong.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan, Tian Bahtiar mempublikasikan konten-konten yang diduga menyudutkan Kejagung tersebut, baik di media sosial, media online, dan JakTV News.

Di samping itu, kata Abdul Qohar, tersangka Tian Bahtiar membuat narasi-narasi positif untuk timnya, Marcella dan Junaedi.

Misalnya dengan membuat konten yang menjelaskan perihal metodologi perhitungan kerugian negara yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam perkara-perkara tersebut tidak benar.

“Membuat metodologi perhitungan kerugian negara dalam penanganan perkara a quo yang dilakukan Kejaksaan adalah tidak benar dan menyesatkan,” ucap Qohar.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan perintangan penyidikan maupun penuntutan atau obstruction of justice.