News  

Cegah Percaloan, BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi: Pastikan Klaim Menggunakan Kanal yang Aman

SUKABUMI, Indosatunews.com – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi terus memperkuat komitmennya dalam melindungi seluruh pekerja melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Dalam upaya mencapai Universal Coverage Jamsostek (UCJ), BPJS Ketenagakerjaan menggencarkan edukasi, perluasan kepesertaan, dan penguatan regulasi.

Selain itu, langkah tegas juga diambil untuk mencegah praktik percaloan klaim serta memastikan kanal pembayaran klaim yang aman, langsung, dan transparan.

Menuju Universal Coverage Jamsostek

Universal Coverage Jamsostek (UCJ) merupakan strategi untuk memperluas perlindungan ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja, baik formal maupun informal. Pada tahun 2024, capaian UCJ di Kabupaten Sukabumi telah mencapai 38,95% dari total angkatan kerja.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi, Ryan Gustaviana, menyatakan bahwa kolaborasi lintas sektor menjadi kunci untuk mencapai target nasional UCJ sebesar 53,09% pada tahun 2025.

“Kami terus berupaya mendorong perluasan kepesertaan melalui program pekerja rentan, perangkat desa, hingga pekerja informal lainnya. Pemerintah Daerah, pelaku usaha, dan masyarakat memiliki peran penting dalam memastikan setiap pekerja terlindungi,” jelas Ryan.

Tegas Terhadap Percaloan Klaim

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi menegaskan bahwa proses klaim seluruh program jaminan sosial dapat dilakukan langsung oleh peserta tanpa dipungut biaya. Kepala Kantor, Ryan Gustaviana, mengimbau peserta untuk tidak menggunakan jasa calo atau pihak ketiga yang tidak resmi karena berisiko merugikan dan menyalahgunakan data pribadi.

“Kami memiliki kanal resmi, seperti aplikasi JMO, website, dan kantor layanan, yang bisa dimanfaatkan langsung oleh peserta. Kami juga membuka pengaduan masyarakat melalui call center 175 untuk melaporkan praktik percaloan,” tegas Ryan.

Kanal Pembayaran Klaim yang Aman dan Transparan

Seluruh manfaat klaim BPJS Ketenagakerjaan, mulai dari JHT, JKM, JKK, JP, hingga JKP, dibayarkan langsung ke rekening peserta melalui bank yang telah bekerja sama secara resmi. Sepanjang tahun 2024, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi telah menyalurkan klaim senilai Rp 168,51 miliar kepada 30.106 peserta dan ahli waris.

“Kami tidak pernah meminta data rekening melalui pihak ketiga. Pembayaran klaim dilakukan langsung oleh sistem kami untuk menjamin akuntabilitas dan kerahasiaan data peserta,” pungkas Ryan Gustaviana.

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi mengajak seluruh masyarakat pekerja untuk aktif menjadi peserta Jamsostek dan bersama-sama menciptakan budaya sadar jaminan sosial. Untuk informasi resmi, masyarakat dapat mengakses laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id, aplikasi JMO, atau mengunjungi kantor cabang secara langsung.