Utama  

BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel Ajak Pemberi Kerja dan Peserta Formal Lindungi Pekerja Rentan Melalui Program SERTAKAN

PALEMBANG, Indosatunews.com – Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel mengajak kepada seluruh pemberi kerja dan para peserta dari sektor formal atau Penerima Upah (PU) untuk melindungi pekerja rentan melalui gerakan SERTAKAN.

Diketahui, gerakan SERTAKAN ini merupakan gerakan nasional yang artinya “Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda”. Melalui gerakan ini, BPJS Ketenagakerjaan ingin mengajak seluruh pemberi kerja dan pekerja formal atau Penerima Upah (PU) untuk turut peduli terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan para pekerja BPU yang ada di sekitar mereka.

Selain itu, melalui gerakan SERTAKAN “Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda” adalah sebuah solusi guna meningkatkan jumlah pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) yang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel, Muhyidin menjelaskan gerakan SERTAKAN ini merupakan gerakan dimana para peserta didorong untuk ikut melindungi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) yang ada di sekitar mereka seperti asisten rumah tangga (ART), supir pribadi atau bahkan pedagang makanan yang sudah menjadi langganan. Rabu, (24/07).

“Gerakan tersebut merupakan perwujudan dari sikap gotong-royong antar sesama pekerja. Hal tersebut menjadi sangat penting sebab pihaknya melihat di lingkungan masyarakat banyak terdapat pekerja rentan yang profesinya berisiko namun mereka tidak memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bahkan perlindungan jaminan sosial untuk dirinya,” jelas Muhyidin.

Lebih lanjut, Muhyidin mengungkapkan, jika seluruh peserta PU mendaftarkan dua orang pekerja BPU, maka sangat banyak pekerja rentan yang ada di sekitar kita terlindungi program BPJamsostek.

“Untuk itu, mari kita rangkul dan tingkatkan kepedulian kita kepada orang terdekat kita sehari-hari dan memberikannya mereka perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan supaya terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. Mulai dari Rp 36.800/bulan pekerja sudah memiliki perlindungan 3 program (JKK, JKM,JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan,” tutupnya.