News  

BPJS Ketenagakerjaan Serang: Klaim JHT Bisa dari Rumah, Lewat Aplikasi JMO dan Lapak Asik

SERANG, Indosatunews.com – Cegah antrian, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Uus Supriyadi mengimbau kepada seluruh peserta agar melakukan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.

Hal tersebut dikatakan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, Uus Supriyadi. Jumat, 02 Mei 2025.

“Peserta yang datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang tidak hanya melakukan klaim jaminan kematian, namun juga mengenai klaim Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Jaminan Kecelakaan Kerja, program Beasiswa serta juga banyak peserta yang datang hanya untuk menanyakan informasi. Sehingga adanya penumpukan di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang,” kata Uus.

“Untuk itu, saya mengimbau kepada seluruh peserta yang akan melakukan klaim JHT dibawah Rp. 15 juta agar memanfaatkan aplikasi JMO serta yang melakukan klaim JHT diatas Rp. 15 juta agar menggunakan Lapak Asik. Hal ini dilakukan agar mengurangi antrian peserta yang datang ke kantor cabang,” tambahnya.

Selain itu, Uus juga mengimbau kepada peserta yang berdomisili di wilayah Cikande, Cilegon, Pandeglang dan Lebak agar melakukan klaim di masing-masing wilayah tersebut.

“Namun, bagi peserta yang tetap ingin datang ke kantor cabang tidak bisa kita larang. Untuk itu, kita imbau agar datang ke kantor cabang yang ada di wilayahnya. Karena kita (BPJS Ketenagakerjaan-red) juga ada di Cikande, Cilegon, Pandeglang dan Lebak,” ungkap Uus.

Lebih lanjut, Uus bertekad akan terus meningkatkan pelayanan dalam memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Kita terus melakukan inovasi guna memberikan pelayanan dan kenyamanan bagi seluruh peserta. Kita harapkan seluruh peserta dapat mengakses website https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/ maupun kanal-kanal informasi yang kita sediakan dalam memberikan pelayanan,” tutupnya.

Berikut cara klaim JHT melalui Aplikasi JMO:

1. Unduh dan Install Aplikasi JMO

Langkah awal, peserta perlu menginstal aplikasi JMO di ponsel mereka melalui Play Store bagi pengguna Android atau App Store bagi pengguna iPhone.

2. Daftar atau Masuk Akun

Bagi yang belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dengan mengisi data pribadi yang diminta. Jika sudah memiliki akun, cukup login menggunakan email dan password yang telah terdaftar.

3. Akses Menu ‘Klaim Saldo JHT’

Setelah berhasil masuk ke aplikasi, pilih menu “Klaim Saldo JHT” di halaman utama. Pastikan koneksi internet dalam kondisi baik agar proses berjalan dengan lancar.

4. Lengkapi Formulir dan Unggah Dokumen
Isi formulir klaim secara digital dan unggah dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, kartu keluarga, kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, buku tabungan, serta dokumen pelengkap lainnya. Pastikan semua dokumen terbaca jelas.

5. Lakukan Verifikasi via Video Call

Setelah pengisian dan unggah dokumen selesai, peserta akan menjalani sesi verifikasi melalui video call dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan. Lakukan proses ini di lokasi yang terang dan dengan koneksi internet yang stabil

6. Menunggu Persetujuan

Usai verifikasi, peserta hanya perlu menunggu proses evaluasi dan persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan. Perkembangan status klaim bisa dicek langsung di aplikasi JMO.

7. Saldo Ditransfer ke Rekening

Jika pengajuan disetujui, dana JHT akan dikirimkan ke rekening bank yang telah didaftarkan. Umumnya, proses pencairan 5 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap, serupa dengan prosedur pencairan secara langsung.

Cara klaim JHT lewat Lapak Asik:

– Kunjungi Portal Layanan di Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan melalui link berikut ini https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
– Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
– Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6 MB
– Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan
– Selanjutnya, Anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.
– Lalu, Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
– Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir
– Pengecekan status klaim

Sementara itu, pengecekan status klaim JHT lewat Lapak Asik dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

– Buka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
– Masukkan nomor KPJ
– Klik Informasi Status Klaim