News  

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp. 156 Juta Kepada Ahli Waris Anggota Satpol-PP yang Meninggal Saat Pengamanan Demonstrasi di Lebak

LEBAK, Indosatunews.com – BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan JKK meninggal kepada ahli waris dari Almarhum Yadi Suryadi seorang anggota Satpol PP Kabupaten Lebak yang meninggal dunia.

Diketahui, Yadi Suryadi seorang anggota Satpol PP Lebak yang juga merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Ia meninggal dunia setelah tertimpa pagar saat pengaman aksi demonstrasi.

Yadi meninggal saat menjalani perawatan di rumah sakit Hermina Daan Mogot Jakarta, Rabu (9/10/2024).

Yadi harus dirawat ke rumah sakit setelah mengalami luka saat bertugas mengamankan aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Lebak, Senin 23 September 2024 lalu.

Terkait hal tersebut, BPJS Ketenagakerjaan bersama Pj Bupati Lebak Gunawan Rusminto dan Sekda Kabupaten Lebak Budi Santoso menyerahkan santunan JKM sebesar Rp. 156.400.000 kepada ahli waris Almarhum Yadi Suryadi. Rabu, (16/10).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, Ahmad Fatoni mengatakan bahwa santunan tersebut merupakan bentuk hadirnya negara melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh peserta BPJamsostek.

“Saya mengucapkan turut berdukacita kepada seluruh keluarga yang ditinggalkan, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan,” kata Fatoni.

“Dan kami hadiri disini untuk menyerahkan hak almarhum. Semoga dengan santunan ini bisa bermanfaat bagi keluarga yang tinggalkan,” tambah Fatoni.

Lebih lanjut, Fatoni menjelaskan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan sangat memberikan manfaat bagi seluruh pekerja Indonesia. Apalagi, saat ini BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Dengan manfaat yang begitu besar, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ucap Fatoni.

“Apalagi, melalui program jaminan sosial BPJamsostek ini semua pekerja, baik pekerja formal maupun informal seperti pedagang, nelayan, pengurus RT/RW, pengurus masjid dan lainnya bisa menjadi peserta BPJamsostek,” tutup Fatoni.

Untuk diketahui, bahwa ahli waris almarhum Yadi Suryadi mendapatkan santunan sebesar Rp. 156.400.000 dari BPJS Ketenagakerjaan. Dengan rincian, Santunan JKK meninggal sebesar Rp. 134.400.000., Santunan Berkala Rp. 12.000.000., Biaya Pemakaman Rp. 10.000.000. Selain itu, almarhum juga mendapatkan santunan beasiswa untuk dua orang anak sebesar Rp. 156.000.000 dan biaya pengobatan di PLKK sebesar Rp. 146.428.991. Serta BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan Santunan STMB sebesar Rp. 1.493.340 kepada pemberi kerja.