Daerah  

BPJS Ketenagakerjaan Cimone Sosialisasikan Perlindungan Pekerja Rentan di Kota Tangerang

TANGERANG, Indosatunews.com – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cimone sosialisasikan perlindungan pekerja rentan serta Implementasi Peraturan Walikota Tangerang Nomor 113 Tahun 2023 tentang kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan Surat Edaran PJ Walikota Tangerang Nomor 14422 Tahun 2024 tentang pelaksanaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan masyarakat miskin di lingkungan perusahaan.

Sosialisasi tersebut dilakukan di Hotel Soll Marina, Jatiuwung – Kota Tangerang pada Senin, 28 Oktober 2024. Turut hadir dalam kegiatan tersebut ialah Ujang Hendra Gunawan selaku Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Sudarwoto selaku Wakil Kepala Wilayah Bidang Kepesertaan Wilayah Banten, A. Fauzan selaku Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cimone dan sebanyak 200 peserta BPJS Ketenagakerjan dari Kecamatan Periuk, Kecamatan Cibodas, Kecamatan Jatiuwung, Kecamatan Periuk, dan perwakilan dari Perusahaan Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sudarwoto selaku Wakil Kepala Wilayah Bidang Kepesertaan Wilayah Banten mengatakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK menghadirkan inovasi dalam upaya melindungi para pekerja baik formal maupun informal. Salah satunya melalui gerakan nasional SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda).

“Gerakan Nasional SERTAKAN ini merupakan gerakan agar para peserta didorong untuk ikut melindungi pekerja di sektor informal atau bukan penerima upah (BPU) yang ada di sekitar mereka seperti asisten rumah tangga (ART), sopir pribadi, atau bahkan pedagang makanan, minuman yang sudah menjadi langganan dan lainnya,” katanya.

Hal senada juga dikatakan A. Fauzan selaku Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cimone. Ia menjelaskan, bahwa gerakan SERTAKAN merupakan inovasi untuk mewujudkan sikap gotong royong antar-sesama pekerja. Hal tersebut menjadi sangat penting sebab pihaknya melihat di lingkungan masyarakat banyak terdapat pekerja rentan yang profesinya berisiko, namun mereka tidak memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bahkan perlindungan jaminan sosial untuk dirinya.

“Fenomena tersebut akhirnya mendorong BPJS Ketenagakerjaan mengajak para pesertanya untuk saling peduli agar seluruh pekerja nantinya bisa mencari nafkah dengan kerja keras, tidak perlu khawatir atas risiko pekerjaan alias bebas cemas karena ada perlindungan jaminan sosial bagi pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini pun selaras dengan kampanye yang selalu digaungkan, yakni Kerja Keras Bebas Cemas,” ucap Fauzan.

Lebih lanjut, Fauzan menjelaskan bahwa pekerja rentan adalah pekerja bukan penerima upah atau pekerja sektor informal yang kondisi kerja mereka jauh dari nilai standar, memiliki resiko yang tinggi, serta berpenghasilan sangat minim. Untuk itu, ia mengajak kepada seluruh pihak untuk turut serta melindungi para pekerja rentan yang ada di sekitar melalui program SERTAKAN.

“Berbuat hal kecil yang akan sangat berdampak besar bagi orang di sekitar kita. Karena dengan memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini, mereka dan keluarga hidup lebih tenang,” ungkapnya.

“Untuk itu, mari kita berkolaborasi dalam memberikan perlindungan pekerja rentan yang ada di sekitar kita. Dan mari kita gelorakan gerakan SERTAKAN ini,” ajak Fauzan.

Sementara itu, Ujang Hendra Gunawan selaku Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang mengatakan Program SERTAKAN ini merupakan wujud rasa sayang dan peduli kepada tenaga kerja Indonesia sehingga dia mengajak seluruh pekerja khususnya di Wilayah Kota Tangerang untuk sama-sama dapat menjadikan SERTAKAN sebagai wadah untuk berbagi dan bentuk kepedulian kepada sesama.

“Mari kita rangkul dan tingkatkan kepedulian kita kepada orang terdekat kita sehari-hari dan memberikannya mereka perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan supaya terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan,” ucap Ujang.

Untuk diketahui, bahwa dalam kegiatan sosialisasi tersebut BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cimone juga menyerahkan piagam penghargaan atas partisipasi aktif memberikan CSR bagi perlindungan tenaga kerja rentan dalam program jaminan sosial tenaga kerja kepada RS. An-Nisa.

Serta dilanjutkan dengan pemberian piagam penghargaan atas partisipasi SERTAKAN bagi perlindungan tenaga kerja rentan dalam program jaminan sosial tenaga kerja kepada RS. An-Nisa, RS. Bunda Sejati dan PT. Kansai Prakarsa Coatings.