SERANG, Indosatunews.com – BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten dorong pemerintah daerah turut serta memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
Hal tersebut dikatakan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Banten Eko Yuyulianda pada saat temu media di Serang. Jumat, (09/05/25).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Serang Uus Supriyadi, Wakil Kepala Wilayah Bidang Pelayanan, Eneng Siti Hasanah, Wakil Kepala Wilayah Bidang Digitalisasi, Human Capital dan Aset Hasbi Asshiddiqi.
Eko menyebutkan bahwa saat ini jumlah penduduk di Provinsi Banten sekitar 12 juta orang dan jumlah usia produktif atau yang bekerja sekitar 6 juta orang. Namun, jumlah yang terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan saat ini hanya sekitar 2,7 juta orang.
“Dan masih ada sekitar 2,3 pekerja di Provinsi Banten yang belum terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu, kami mendorong Pemerintah Provinsi, baik Kabupaten/Kota yang ada di Banten ini untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam melindungi para pekerja rentan yang ada di Provinsi Banten,” kata Eko.
“Dan Alhamdulillah, waktu itu juga bapak Gubernur Banten Andra Soni merespon baik terkait program ini. Tentu kita harapkan perlindungan bagi pekerja rentan ini dapat segera dilakukan,” ungkapnya.
Disisi lain, Eko menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang sudah melakukan perlindungan kepada pekerja rentan di wilayahnya melalui APBD.
“Saat ini ada sebanyak 200 ribuan pekerja rentan telah dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan dan pembiayaannya dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui APBD. Untuk itu, saya mendorong agar Kabupaten/Kota lainnya dapat mencontoh yang dilakukan Pemkab Tangerang,” harap Eko.
“Hal ini merupakan upaya kita dalam mendukung Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Salah satu upaya mengurangi kemiskinan yakni dengan memberikan perlindungan kepada pekerja rentan melalui program BPJS Ketenagakerjaan,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Uus Supriyadi menjelaskan bahwa pekerja rentan adalah pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) yang berisiko tinggi dan berpenghasilan rendah.
“Program ini bertujuan untuk menjamin kesejahteraan pekerja rentan seperti petani, nelayan, tukang ojek, buruh harian lepas, pedagang kaki lima, pemulung, pengutip sampah, tukang becak, pekerja penyandang disabilitas, pekerja sosial keagamaan, Sopir angkutan umum dan lainnya,” kata Uus.
“Dan program BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja rentan ini bisa mendapatkan dua program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran Rp. 16.800. Sedangkan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan ini dapat membantu pekerja rentan terhindar dari risiko kemiskinan saat mengalami kecelakaan dan kematian,” tambah Uus. (BP)