INDOSATUNEWS.COM – Satreskrim Polres Padang Panjang Sumatera Barat, menangkap seorang guru ngaji di Jorong Kayu Tanduak, Nagari Aia Angek Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar. ZH, guru ngaji berusia 58 tahun itu, diduga melakukan pencabulan terhadap 11 orang anak bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang Iptu Istiqlal mengatakan, pihaknya menangkap dan menahan tersangka setelah mendapat laporan dari orang tua salah satu korban.
Menurut pelapor, sang anak mengadu mendapatkan perlakuan cabul oleh guru mengajinya. Pencabulan dilakukan dengan cara memegang bagian payudara dan bagian alat kelamin.
Tersangka ZH yang diamankan petugas mengakui perbuatannya. Aksi bejat tersangka yang merupakan pensiunan ASN itu sudah berlangsung sejak satu tahun terakhir kepada korban yang berbeda di rumahnya yang sekaligus dijadikan sebagai tempat mengajar mengaji.
Tersangka kini mendekam di ruang tahanan Polres Padang Panjang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Red).