Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melakukan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Salah satunya bertemu langsung dengan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu, Senin (24/02/2025).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Picesco Andika Tulus didampingi Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Rahadyanto menyampaikan enam tarja bidang kekayaan intektual dan tiga inovasi terkait kekayaan intelektual yang dimiliki Kantor Wilayah Kementerian Hukum dalam meningkatkan pelayanan.
“Dalam meningkatkan pelayanan terkait kekayaan intelektual, kami dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menyiapkan tiga inovasi yaitu Dewi Sinta (Desa Wisata Sadar Kekayaan Intelektual), Vira (Virtual Asistant Informasi Kekayaan Intelektual), dan Augmented Reality,” jelasnya.
Ia pun menjelaskan Desa Wisata Sadar Kekayaan Intelektual adalah dengan mendorong potensi potensi kekayaan intelektual yang ada di suatu Desa. Contohnya yang terdapat pada Desa Bandung, Kabupaten Pandeglang yang akan didorong Indikasi Geografis jenis kopi.
Selanjutnya, inovasi virtual asistant yaitu inovasi berbasis AI yang dihadirkan untuk menjawab pertanyaan dan memberikan informasi khusus mengenai kekayaan intelektual.
Sedangkan, Augmented Reality dengan nama Lapak Jawara, masyarakat bisa terhubung dengan informasi informasi mengenai kekayaan intelektual hanya dengan sekali menscan barcode.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu mengapresiasi dan mendukung inovasi inovasi yang dimunculkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten dalam meningkatkan pelayanan kekayaan intelektual di Provinsi Banten.
“Saran saya, terkait dengan inovasi yang disediakan, dimunculkan aksen-aksen yang menjadi ciri khas dari Provinsi Banten dengan penamaan penamaan inovasi yang menjadi ciri khas Banten,” sarannya.
Tak hanya bertemu Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, tim dari Bidang Kekayaan Intektual juga terpecah untuk melakukan konsultasi dan koordinasi dengan direktorat lainnya seperti direktorat merek, direktorat paten, direktorat penyidikan KI dan lainnya.
Ke depan, Kanwil Kementerian Hukum Banten berkomitmen untuk terus mendorong potensi kekayaan intelektual serta melakukan inventarisasi potensi kekayaan intelektual di Provinsi Banten untuk didaftarkan. (Humas Kemenkum Banten)