Bareskrim Polri: Bharada E Dikenakan Pasal 338 Juncto 55 Dan 56 KUHP, Ancaman Pidana Penjara 15 Tahun

Bharada E Dikenakan Pasal 338 Juncto 55 Dan 56 KUHP, Ancaman Pidana Penjara 15 Tahun
Bharada E Dikenakan Pasal 338 Juncto 55 Dan 56 KUHP, Ancaman Pidana Penjara 15 Tahun

INDOSATUNEWS.COM – “Setelah ditetapkan akan dilanjutkan sebagai tersangka dan akan ditangkap dan langsung ditahan,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).

Menurut dia, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 42 saksi dalam Laporan Polisi (LP) terkait dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Dia pun memastikan penyidikan tidak akan berhenti di penetapan tersangka saja.

“Karena masih ada beberapa saksi lagi,” kata Andi.

Bharada E sendiri dikenakan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

“Terkait laporan polisi yang disampaikan oleh pihak keluarga Brigadir J,” Andi menandaskan. (Red).