Bamsoet Dukung Usulan Penguatan Kelembagaan dan Kewenangan MPR RI

Bamsoet Dukung Usulan Penguatan Kelembagaan dan Kewenangan MPR RI
Bamsoet Dukung Usulan Penguatan Kelembagaan dan Kewenangan MPR RI

INDOSATUNEWS.COM – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi serta mendukung masukan dari Pengurus Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang mendorong Badan Pengkajian MPR RI dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI melakukan kajian mendalam melibatkan para pakar mengenai pentingnya penguatan kelembagaan dan kewenangan MPR RI. Khususnya terhadap keberadaan berbagai TAP MPR yang ada saat ini, apakah masih relevan atau ada hal lain yang harus dilakukan.

“Menurut pandangan PPP, penguatan kewenangan MPR RI diperlukan sehingga eksistensi MPR semakin diakui, sekaligus bisa mengambil berbagai keputusan strategis untuk bangsa Indonesia. Optimalisasi tugas, wewenang, serta penguatan lembaga MPR bisa dilakukan melalui berbagai cara. Antara lain, konsensus nasional yang melibatkan DPR dan DPD dengan cara joint session, melalui revisi UU MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD), atau melalui amandemen konstitusi,” ujar Bamsoet usai memimpin Silaturahmi Kebangsaan Pimpinan MPR RI bersama Pengurus Pusat PPP, di kantor pusat PPP, Jakarta, Jumat (1/7/22).

Pimpinan MPR RI yang hadir antara lain, Lestari Moerdijat, Jazilul Fawaid, Syarif Hasan, Hidayat Nur Wahid, dan Arsul Sani. Sementara pengurus pusat PPP yang hadir antara lain, Ketua Umum Suharso Monoarfa, Sekjen Arwani Thomafi, Wakil Ketua Umum Amir Uskara, Sekretaris Fraksi PPP DPR RI A. Baidowi dan Sekretaris Fraksi PPP MPR RI. M. Iqbal.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, pandangan PPP tentang pentingnya penguatan kewenangan MPR RI tersebut juga sejalan dengan berbagai pandangan lain yang disampaikan oleh para pakar maupun organisasi masyarakat. Seperti datang dari pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie, bahwa pelaksanaan tugas MPR RI dalam melantik presiden dan wakil presiden sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 ayat 2 konstitusi, hingga kini belum dilaksanakan secara konkrit. Karena, nyatanya tidak pernah ada peristiwa Ketua MPR RI melantik presiden dan wakil presiden. (Dede).