INDOSATUNEWS.COM – Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri Indonesia (PERIKHSA) Bambang Soesatyo menegaskan setiap pemilik senjata api bela diri mesti punya keterampilan memadai. Sebab, senjata api mesti digunakan secara bertanggung jawab.
Terkait keterampilan penggunaan senjata api bela diri, PERIKHSA akan membuat DPD di setiap wilayah yang memiliki minimal 20 anggota. Dengan begitu pembinaan terhadap pemilik izin khusus senjata api bela diri bisa dilakukan secara berjenjang dan berkesinambungan.
“Sebagai bagian dari upaya pembinaan, PERIKHSA bersama International Defensive Pistol Association (IDPA) akan menyelenggarakan Lomba Asah Keterampilan Menembak, pada Agustus 2022. Sebelumnya, pada akhir Juni dan awal Juli 2022, PERIKHSA akan kembali menyelenggarakan Seminar Aspek Hukum Atas Senjata Api Bela Diri, bersama Badan Intelijen dan Keamanan Polri serta IDPA. Melanjutkan kesuksesan seminar Aspek Hukum yang telah diselenggarakan pada Maret 2022 lalu, untuk memberikan edukasi mengenai kepemilikan dan penggunaan senjata api bela diri,” jelas Bamsoet di Markas Perikhsa Jakarta, Jumat (3/6/2022). (Dede).