Bahas Raperwal Kota Layak Anak, Kanwil Kemenkum Banten Tekankan Sinkronisasi dengan Kebijakan Nasional

Kota Tangerang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten turut mengikuti Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota Tangerang tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) Pengembangan Kota Layak Anak Tahun 2025–2029, Senin (05/05/2025).

Rapat ini menghadirkan lintas instansi baik dari Pemerintah Daerah Kota Tangerang, Provinsi Banten, Forum Anak, serta perancang dari Kanwil Kemenkum Banten.

Rapat dipimpin oleh Ibu Rohimah dari Bagian Hukum Setda Kota Tangerang dan dilanjutkan paparan oleh Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Pemenuhan Hak Anak, Wilopo Tetuko Sigit.

Dalam forum ini dibahas penyesuaian sistematika dan legalitas RAD agar sesuai dengan Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri yang mengatur penyelenggaraan Kota Layak Anak.

Perancang dari Kanwil Kemenkum Banten menyampaikan bahwa kejelasan bentuk hukum RAD sangat krusial, terutama terkait pilihan apakah ditetapkan dalam Perda atau cukup melalui Perwal.

“Sinkronisasi dengan regulasi nasional dan dokumen perencanaan daerah menjadi kunci agar aturan ini tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga dapat diimplementasikan secara efektif,” ujar perancang dalam forum.

Diakhir rapat disepakati bahwa Raperwal dikembalikan kepada pemrakarsa untuk direvisi menunggu ditetapkannya Rencana Aksi Nasional dan RPJMD Kota Tangerang, serta akan dikoordinasikan lebih lanjut ke Kementerian terkait. (Humas Kemenkum Banten)