BANDUNG – Sesuai Arahan Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, terkait pelaksanaan Harmonisasi Produk Hukum Daerah, melalui Kadiv P3H, Funna Maulia, bersama Tim Perancang Kanwil, hari ini, Senin, 17 Maret 2025, terima harmonisasi Rancangan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari DPRD Kota Tasikmalaya.
Hadir sebagai pihak pemrakarsa secara Virtual, Pimpinan DPRD Kota Tasikmalaya, Sekretariat DPRD Kota Tasikmalaya, Pimpinan dan Anggota Tim Penyusun Kota Tasikmalaya, ini membahas Rancangan Peraturan DPRD Kota Tasikmalaya tentang Tata Beracara Badan Kehormatan.
Analisis Konsepsi terkait Rancangan Peraturan DPRD ini membahas dasar dibentuknya Rancangan Peraturan DPRD ini, materi muatan dalam peraturan DPRD tentang tata beracara badan kehormatan berisikan tata cara pengaduan masyarakat, penjatuhan sanksi, dan tata beracara badan kehormatan.
Kadiv P3H Funna Maulia dalam sambutannya menyampaikan bahwa, Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan DPRD ini dapat menjadi salah satu bentuk pembinaan dalam bidang program pembentukan regulasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kumham Jawa Barat.