BANDUNG – Sesuai Arahan Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, terkait pelaksanaan Harmonisasi Produk Hukum Daerah, melalui KadivP3H Jabar, Funna Maulia, yang menugaskan Tim Pokja Harmonisasi 3 Perancang Kanwil, hari ini, Kamis, 08 Mei 2025, terima permohonan harmonisasi 1 (Satu) Rancangan Peraturan Wali Kota Cirebon.
Hadir sebagai pihak pemrakarsa secara Virtual, Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Cirebon, Dinas Pendidikan, Dinas Pemuda dan Olah Raga, serta Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengambangan Daerah Kota Cirebon. Adapun produk hukum daerah yang dibahas adalah, Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama.
Sambutan Kakanwil Kemenkum Jabar yang dibacakan Perancanga Madya menyampaikan bahwa, Rapat Harmonisasi dengan tujuan menyelaraskan, mengharmonisasikan dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Peraturan Daerah ini dapat menjadi salah satu bentuk pembinaan dalam bidang program pembentukan regulasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kumham Jawa Barat.
Disampaikan Analisis Konsepsi terkait Raperwal bahwa, Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru pada pasal 33 mengharuskan dalam penyusunan petujuk teknis penerimaan murid baru pada Raperwal Kota Cirebon cukup dengan Keputusan Kepala Daerah dalam hal ini Wali Kota Cirebon tidak dengan Peraturan Walikota.