Bahas Perubahan Struktur Sekda Kota Serang, Kanwil Kemenkum Banten Tekankan Kepatuhan terhadap UU 12/2011

Kota Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menghadiri rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Wali Kota Serang tentang perubahan atas Perwal Nomor 108 Tahun 2021, Selasa (06/05/2025), bertempat di Aula Lantai 3 Setda Kota Serang.

Rapat dipimpin oleh Asisten Pemerintah dan Kesra Kota Serang, Subagyo dan dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ibu Marsinta Simanjuntak. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Bagian Organisasi, Bagian Hukum Setda, serta Tim Pokja II Perancang dari Kanwil Kemenkum Banten.

Raperwal ini dimaksudkan untuk menyesuaikan struktur organisasi Sekretariat Daerah agar lebih adaptif dan responsif terhadap dinamika birokrasi modern, termasuk pengaturan jabatan fungsional berdasarkan PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023.

Tim perancang dari Kanwil memberikan masukan teknis penting terkait kesesuaian penyusunan rancangan dengan Lampiran II UU Nomor 12 Tahun 2011. Di antaranya, penataan konsiderans yang memuat pertimbangan filosofis, sosiologis, dan yuridis, serta kelengkapan dasar hukum yang menjadi legitimasi pembentukan regulasi daerah.

Selain itu, Kanwil Kemenkum Banten menekankan pentingnya teknik perubahan regulasi agar selaras dengan kaidah formal perundang-undangan yang berlaku.

Masukan tersebut menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kota Serang untuk menyempurnakan Raperwal guna mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel. (Humas Kemenkum Banten)