Asas Equality Before The Law dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

Oleh : AGUS PRIHANDOKO, SH., M.Hum

Pegawai Bapas Kelas I Tangerang pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten

 

INDOSATUNEWS.COM – Manusia dalam menjalani kehidupan tidak terlepas dari yang namanya hukum. Hukum merupakan kumpulan aturan yang sifatnya tidak lain dan tidak bukan memaksa dengan tujuan untuk melindungi setiap orang dalam menjalani kehidupan bermasyarakat, makna pernyataan tersebut adalah hukum tidak lain merupakan suatu sistem norma yang mengatur kehidupan bermasyarakat atau dengan kata lain dapat disimpulkan sebagai seperangkat atau kumpulan alat yang bertujuan untuk mengatur manusia.

Negara Indonesia adalah Negara yang berdasarkan atas hukum (rechtssaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtssaat), artinya bahwa negara dan segenap unsur pemerintahannya dalam menjalankan pemerintahan,haruslah mengacu dan berpedoman atas kaidah-kaidah hukum,yang secara substansial di bentuk bukan dengan dasar kepentingan-kepentingan lain,melainkan untuk kepentingan bangsa,negara dan rakyat. Pernyataan tersebut mengandung arti bahwa negara termasuk didalamnya pemerintah dan lembaga lembaga-lembaga yang lain, dalam melaksanakan tindakannya harus dilandasi oleh hukum dan/atau dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, semua berdasarkan pada aturan atau sesuai dengan hukum yang berlaku. Jika ada seseorang yang melakukan tindakan melanggar aturan, maka ia berhak untuk mendapatkan suatu hukuman karena dianggap melanggar hukum.

Pada Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Kesamaan di hadapan hukum berarti bahwa setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah.

Makna inilah yang sering disebut dengan equality before the law yang dapat ditemukan di hampir semua konstitusi negara.

Teori dan konsep equality before the law seperti yang dianut oleh Pasal 27 ayat ( 1 ) Amandemen Undang-undang Dasar 1945 tersebut menjadi dasar perlindungan bagi warga Negara agar diperlakukan sama dihadapan hukum dan pemerintahan. Hal ini dimaksud, bahwa semua orang diperlakukan sama di depan hukum.

Equality before the law memiliki arti bahwa semua orang kedudukannya sama di depan hukum. Persamaan dihadapan hukum atau equality before the law adalah salah satu asas terpenting dalam hukum di Indonesia.

Dalam Undang-undang No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia disebutkan bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindung oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Jika kita perhatikan kata demi kata dalam pengertian HAM tersebut diatas, dapat diambil suatu pengertian bahwa kita sebagai manusia memiliki hak yang diberikan Tuhan YME sejak kita lahir. Hak tersebut harus dijunjung tinggi, dihormati, dan dilindungi oleh negara, sebagaimana yang tercantum pada Pasal 8 UU No.39 Tahun 1999 tantang HAM, yang disebutkan bahwa Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah.

Prinsip-prinsip HAM

Ada Beberapa prinsip yang menjiwai HAM internasional termasuk di Indonesia, antara lain :

Prinsip kesetaraan (equality) yang menyatakan bahwa semua orang terlahir bebas dan memiliki kesetaraan atau kesamaan dalam hukum dan HAM, yang berarti bahwa semua manusia harus diperlakukan sama. Dalam prinsip kesetaraan, dikenal tindakan afirmatif (diskriminasi positif). Hal ini muncul ketika seseorang yang berasal dari posisi yang berbeda tetapi diperlakukan sama. Jika perlakuan ini terus diberlakukan maka perbedaan ini akan menjadi terus menerus walaupun standar HAM telah ditingkatkan. Oleh karena itu penting untuk mengambil langkah selanjutnya guna mencapai kesetaraan dengan catatan tindakan afirmatif ini hanya dapat digunakan dalam suatu ukuran tertentu hingga kesetaraan itu dapat dicapai. Jika kesetaraan telah tercapai maka tindakan afirmatif tidak dibenarkan lagi.

Prinsip Pelarangan diskriminasi (non discrimination).

Jika semua orang dianggap setara, maka seharusnya tidak ada perlakuan diskriminatif disamping tindakan afirmatif dalam rangka mencapai kesetaraan. Pada dasarnya diskriminasi merupakan kesenjangan perbedaan perlakuan dari perlakuan yang seharusnya sama atau setara.

Prinsip Ketergantungan (interdefendance), adalah prinsip yang menegaskan bahwa pemenuhan hak seringkali bergantung kepada pemenuhan hak lainnya, baik secara keseluruhan maupun sebagian.

Prinsip dipertukarkan (inalienable). Artinya prinsip atas hak yang tidak bisa dipindahkan, tidak bisa dirampas atau dipertukarkan dengan hal tertentu, agar hak-hak tersebut bisa diperkecualikan. Hak-hak individu tidak dapat direnggut, dirampas, dilepaskan dan dipindahkan.

Prinsip ketergantungan (indivisibility). Prinsip ini merupakan pengembangan dari prinsip saling terkait, yaitu hak sipil, politik, sosial, budaya, ekonomi semuanya menyatu dalam harkat martabat manusia yang tidak boleh diabaikan.

Prinsip universal (universality) Prinsip ini menjunjung tinggi HAM, karena HAM itu berlaku secara keseluruhan dimana pun seseorang berada di dunia ini. Prinsip mengedepankan harkat martabat manusia (human dignity).

Hak asasi merupakan hak yang melekat, dan dimiliki setiap manusia di dunia. Prinsip ini menegaskan perlunya setiap orang untuk menghormati hak orang lain, hidup damai dalam keberagaman yang bisa menghargai satu dengan yang lainnya, serta membangun toleransi sesama manusia.

Kembali pada asas Equality before the law atau persamaan dihadapan hukum yang merupakan asas dimana terdapat suatu kesetaraan didalam hukum pada setiap individu tanpa ada suatu pengecualian, maka diharapkan tidak ada lagi diskriminasi baik dari segi suku, agama, ras/ kelompom masyarakat, semua sama dihadapan hukum, karena Asas equality before the law bergerak dalam payung hukum yang berlaku umum (general) dan tunggal.

Ketunggalan hukum itu menjadi satu wajah utuh di antara dimensi sosial lain, misalnya terhadap ekonomi dan sosial. Persamaan di hadapan hukum seakan memberikan sinyal di dalamnya, bahwa secara sosial dan ekonomi orang boleh tidak mendapatkan perbedaan.

Perbedaan perlakuan di dalam wilayah hukum, wilayah sosial dan wilayah ekonomi itulah yang menjadikan asas equality before the law tergerus di tengah dinamika sosial dan ekonomi Asas persamaan dihadapan hukum itu bisa dijadikan sebagai standar untuk mengafirmasi kelompok-kelompok marjinal atau kelompok minoritas.

Prinsip Negara hukum mengajarkan bahwa komunikasi dan interaksi sosial yang terdiri dari berbagai elemen kelompok masyarakat berinteraksi dan bertransaksi untuk mencapai tujuan dan cita-cita bersama.

Bahwa tatanan kehidupan dan komunikasi antar individu dalam suatu komunitas mengacu kepada aturan main yang disepakati dan dipakai sebagai acuan dan referensi para pihak dalam melakukan hubungan dan perbuatan hukum.

Atas dasar konsep tersebut, tidak ada kesemena-menaan yang dilakukan baik oleh penegak hukum maupun oleh pencari keadilan, sehingga melahirkan masyarakat sipil (civil society) di mana antar individu sebagai rakyat atau warga Negara mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat di depan hukum (equality before the law).

Salah satu ciri penting dalam konsep negara hukum The Rule of Law adalah Equality before the Lawatau persamaan dalam hukum sebagai bagian dari supremasi hukum (Supremacy of Law) dan hak asasi manusia (Human Rights)., karena yang telah dijelaskan diatas bahwa Hak asasi manusia juga memegang prinsip dan nilai persamaan dan kesetaraan serta non diskriminasi diantara semua manusia.

Inilah norma yang melindungi hak asasi warga negara. Kesamaan di hadapan hukum berarti setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah.

Semoga konsep Equality before the law ini dapat benar-benar diterapkan di negara kita Republik Indonesia, sebagai perwujudan dari tegaknya hak asasi manusia. (***).