APSIPAS Gelar Konseling Psikologi Bagi Warga Binaan di Lapas Perempuan Tangerang

APSIPAS Gelar Konseling Psikologi bagi warga binaan di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya penting dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial.

Dalam hal ini, Asosiasi Psikolog Pemasyarakatan yang terdiri dari Pembimbing  Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan memainkan peran yang sangat vital. Kegiatan ini dilakukan atas dasar perintah dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Surat Keputusan Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: PAS.1-3432.KP.10.02 Tahun 2024, yang mengatur tentang pembentukan organisasi psikologi di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Tujuan utama dari kegiatan konseling psikologi ini adalah untuk memberikan layanan psikologis yang dapat membantu warga binaan dalam mengatasi masalah pribadi, emosional, dan sosial yang mereka hadapi selama menjalani masa pidana. Para psikolog yang tergabung dalam Asosiasi Psikolog Pemasyarakatan yang terdiri dari beberapa Pembimbing Kemasyarakatan Bapas untuk memberikan pendekatan yang berbasis pada ilmu psikologi, seperti wawancara, dan terapi untuk mengidentifikasi dan mengatasi gangguan mental atau perilaku yang mungkin dimiliki oleh warga binaan.

Kegiatan ini diikuti oleh 20 orang warga binaan Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang dengan kriteria warga binaan yang menjelang bebas, pidana mati, pidana seumur hidup serta Warga Negara Asing.

Selain itu, konseling psikologi juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran diri warga binaan, mengurangi potensi kekambuhan perilaku kriminal, serta mempersiapkan mereka untuk reintegrasi yang lebih baik ke dalam masyarakat setelah menjalani masa pidana.

Kegiatan ini juga penting untuk mendukung program rehabilitasi yang lebih holistik, dengan menitikberatkan pada aspek psikologis, emosional, dan sosial individu.

Dalam pelaksanaannya, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas yang telah mendapatkan pelatihan khusus dalam bidang psikologi pemasyarakatan memiliki peran yang signifikan dalam memastikan konseling psikologi ini dapat berjalan dengan efektif.
Mereka bertugas untuk mengidentifikasi kebutuhan psikologis warga binaan, melakukan pendekatan yang sesuai, dan melaporkan hasilnya untuk keperluan pembinaan lebih lanjut.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih manusiawi dan rehabilitatif, sesuai dengan prinsip keadilan restoratif yang kini menjadi arah kebijakan di Indonesia.

Terkait kegiatan tersebut Nuraini Prasetiawati, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang menyampaikan “Dengan adanya kegiatan konseling psikologi ini, diharapkan dapat terjadi perubahan positif dalam kehidupan warga binaan, baik selama berada di dalam lembaga pemasyarakatan maupun setelah kembali ke masyarakat.” Ujar Nuraini.