Karawang – Tim Satops Patnal dan Pejabat Struktural Lapas Karawang ikuti kegiatan Sosialisasi Surat Edaran Pengawasan Internal Pelaksanaan Penggeledahan Blok Hunian yang Aman dan Efektif serta Antisipasi Resiko Terjadinya Penyimpangan Prosedur dan Terjadinya Gangguan Keamanan dan Ketertiban Lainnya secara virtual pada Selasa (20/5) di Aula Sahardjo Lapas Karawang. Kegiatan ini terpusat di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan RI, Jakarta.
Pada kesempatan yang sama, Kalapas Karawang Christo Toar juga mengikuti kegiatan di Lapas Cibinong bersama Kakanwil Ditjenpas Jabar serta Ka. UPT Pemasyarakatan se-Jawa Barat.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi membuka secara langsung kegiatan sosialisasi ini serta langsung memberikan arahan kepada seluruh jajaran UPT Pemasyarakatan se-Indonesia.
Dalam arahannya, Dirjenpas menegaskan kepada seluruh pihak untuk memberantas habis peredaran narkoba, handphone dan penipuan berbagai modus di dalam Lapas/Rutan/LPKA.
Beliau juga menghimbau seluruh jajaan untuk menjalin sinergitas bersama seluruh stakeholder dan APH terkait dalam rangka mewujudkan keamanan dan ketertiban dalam Lapas/Rutan/LPKA.
“Bangun rasa kebersamaan satu sama lain. Tanamkan dalam diri bahwa warga binaan adalah saudara kita serta berikan pelayanan terbaik.” Tegas Mashudi dalam arahannya.
Setelah Dirjenpas memberikan arahan, Direktur Kepatuhan Internal Lilik Sujandi menyampaikan Evaluasi Pelaksanaan SE Pengawasan Internal I Nomor PAS-325.PK.08.05 tahun 2025. Setelahnya beliau menyampaikan materi sosialisasi mengenai Surat Edaran Pengawasan Internal II Nomor PAS-757.PK.08.05 tahun 2025.
Sebelum sesi tanya jawab, Direktur Pengamanan dan Intelijen Tatan Dirsan Atmaja menegaskan kepada seluruh jajaran untuk saling mengingatkan satu sama lain serta melaksanakan suatu kegiatan secara terukur dan terarah agar tidak berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.