SERANG | – Ida Farida (47), pasien yang sebelumnya viral karena diduga tidak mendapat layanan ambulans akibat diminta membayar Rp200 ribu, meninggal dunia pada Sabtu (21/02/2026).
Ia mengembuskan napas terakhir di Ruang ICU RSUD Banten sekitar pukul 14.30 WIB.
Kabar duka tersebut disampaikan pihak keluarga. Jenazah almarhumah rencananya dimakamkan usai Magrib di pemakaman keluarga di Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
“Iya, adik saya meninggal dunia tadi siang jam 14.30 WIB di Ruang ICU RSUD Banten. Semoga almarhumah husnul khotimah dan mohon dimaafkan segala khilaf dan kesalahannya,” ujar Dedi, perwakilan keluarga.
Sebelumnya, kasus Ida Farida ramai diberitakan setelah muncul dugaan pungutan biaya ambulans di Puskesmas Petir pada Jumat (20/02/2026).
Keluarga menyebut ambulans rujukan ke RSUD Banten tidak dapat digunakan karena diminta membayar Rp200 ribu oleh oknum petugas.
Dalam kondisi darurat dan keterbatasan biaya, keluarga akhirnya membawa pasien ke rumah sakit menggunakan ojek online.
Alya Putri, anak pasien, mengaku sempat mengurus surat rujukan dengan membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Namun, menurutnya, salah satu petugas menyampaikan bahwa SKTM sudah tidak berlaku dan harus menggunakan BPJS.
“Iya, tadi pagi mama minta surat rujukan untuk berobat ke RSUD dengan membawa SKTM. Tapi petugas bilang SKTM sudah tidak berlaku dan diganti BPJS, mending langsung saja ke rumah sakit umum,” ujar Alya menirukan ucapan petugas.
Ia juga menyebut ada petugas lain yang menyampaikan tarif ambulans ke RSUD sebesar Rp200 ribu.
Aktivis Desak Evaluasi Total
Ketua Forum Aktivis Petir, Oman Sumantri, mengecam keras dugaan pungutan tersebut. Ia menilai, jika benar terjadi pungutan yang menghambat penanganan pasien kritis, maka hal itu merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kemanusiaan dan pelayanan publik.
“Puskesmas adalah garda terdepan layanan kesehatan. Jika ada pungutan yang menghambat pasien darurat, ini tidak bisa ditoleransi. Kami mendesak Pemkab Serang memberi sanksi tegas, termasuk pencopotan pimpinan jika terbukti ada kelalaian sistemik,” tegas Oman.
Diduga Langgar Undang-Undang
Secara regulasi, penundaan atau penghambatan pelayanan pasien gawat darurat karena persoalan biaya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mewajibkan fasilitas kesehatan mengutamakan penyelamatan nyawa di atas urusan administratif maupun finansial.
Selain itu, layanan ambulans rujukan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) semestinya dijamin melalui mekanisme BPJS Kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.
Puskesmas Lakukan Investigasi
Menanggapi polemik tersebut, perwakilan Puskesmas Petir, Agus, menyatakan pihaknya tengah melakukan penelusuran internal untuk memastikan apakah terjadi miskomunikasi atau pelanggaran prosedur.
“Kami sedang mengonfirmasi kepada petugas ambulans untuk memastikan apakah terjadi miskomunikasi atau pelanggaran prosedur. Insya Allah kami akan tanya langsung ke keluarga pasien,” ujarnya.
Terkait dugaan penolakan SKTM, Agus menyebut kemungkinan terjadi kesalahpahaman. Ia menjelaskan bahwa rujukan dengan SKTM saat ini harus melihat kategori desil, dan jika melebihi ketentuan, akan dialihkan ke BPJS PBI.
Mengenai tarif ambulans Rp200 ribu, ia mengakui nominal tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah yang ditempel di dinding puskesmas, namun menegaskan tidak serta-merta menjadi alasan untuk menolak rujukan jika pasien tidak mampu membayar.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Masyarakat menunggu langkah tegas dari Dinas Kesehatan Kabupaten Serang agar peristiwa serupa tidak terulang dan pelayanan darurat benar-benar mengutamakan keselamatan pasien tanpa diskriminasi biaya. (*/David Nababan)








