News, Utama  

Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

INDOSATUNEWS.COM – Hakim Ketua Rudi Kindarto telah memvonis terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari empat tahun penjara terkait kasus pelanggaran informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Tak hanya dijatuhi hukuman selama empat tahun penjara saja, melainkan juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar.

“Menjatuhkan pidana, oleh karena itu kepada terdakwa 1 Adam Deni dan terdakwa 2 Ni Made masing-masing dengan pidana penjara 4 tahun, denda masing-masing Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, diganti kurungan 5 bulan,” ujarnya.

Selain itu, ia menjelaskan, hal yang meringankan para terdakwa yakni para terdakwa telah bersifat sopan dan berterus terang di persidangan. Sehingga, membuat persidangan menjadi lancar.

“Terdakwa 2 (Ni Made) telah merasa bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Para terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa 1 (Adam Deni) merupakan tulang punggung keluarganya dalam mencari nafkah sehari-hari, sedangkan terdakwa 2 mempunyai tanggungan keluarga. Telah ada saling memaafkan antara para terdakwa dengan saksi korban,” jelasnya. (Dede).