52 Pemberi Bantuan Hukum Teken Kontrak Perjanjian Kinerja 2025, Akses Bantuan Hukum di Jakarta Kian Merata

Jakarta – Sebagai wujud komitmen dalam memberikan bantuan Hukum secara merata dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menggelar kegiatan Penandatanganan Kontrak Pelaksanaan Bantuan Hukum dan Perjanjian Kinerja Tahun Anggaran 2025 di Aula Kantor Wilayah (17/04/2025). Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Constantinus Kristomo hadir langsung dan turut didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah, Romi Yudianto dan Pimpinan Tinggi Pratama. Sebanyak 52 Pos Bantuan Hukum (PBH) wilayah Jakarta juga hadir sebagai peserta, menandai sinergi kuat antara pemerintah dan PBH dalam memperkuat layanan bantuan hukum.

Kegiatan diawali dengan Penandatanganan Kontrak dan Perjanjian Kinerja secara simbolis serta Penyerahan Sertifikat Akreditasi dan Sertifikat Pemberi Bantuan Hukum. Dalam sambutannya, Constantinus Kristomo menekankan pentingnya pemahaman skema bantuan hukum pada tingkat desa dan kelurahan. Ia berharap PBH dapat menjadi garda terdepan dalam memastikan masyarakat kecil mendapatkan perlindungan hukum yang layak. “Saya berharap dengan adanya perjanjian kinerja ini, akses terhadap keadilan benar-benar bisa dirasakan masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan,” ujarnya.

Senada dengan itu, Kepala Kantor Wilayah, Romi Yudianto, juga turut menjelaskan bahwa saat ini Kantor Wilayah Kemenkum DK Jakarta sudah mencapai seratus persen kelurahan sadar hukum, tentunya ini akan diperkuat dengan akses hukum yang mudah dengan adanya PBH yang tersebar. “Sinergitas ini harus terus diperkuat antara Kanwil, BPHN dan PBH demi masyarakat luar yang memerlukan pendampingan hukum,” jelas Romi. Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan pelaksanaan program bantuan hukum di tahun 2025 akan semakin optimal dan menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan.