INDOSATUNEWS.COM – Merasa tidak mendapat keadilan soal pembayaran sisa kontrak, sebanyak 3 orang dari 56 eks karyawan PT. Krakatau Jasa Logistik (KJL) mengadu (hearing-red) ke Komisi 2 DPRD Kota Cilegon, Kamis (4/8/2023) siang.
Sofiudin perwakilan dari eks karyawan PT. KJL mengatakan bahwa dirinya bersama 2 orang eks karyawan lainnya mulai bekerja sesuai kontrak kerja yaitu 1 Februari 2021.
“Di tahun ke-3 kontrak kembali berjalan yaitu tertanggal 1 Februari 2023 hingga 31 Januari 2024. Namun di tengah jalan, tepatmya 30 Juni 2023 terjadi PHK sebanyak 56 karyawan yang bekerja di HSM#1 PT.Krakatau Steel. Dari jumlah 56 orang tersebut, 53 orang diantaranya menerima packlaring yang diajukan dari PT. KJL, sedangkan kami 3 orang belum menerima packlaring karena masih menolak keputusan PHK disnakertrans belum sesuai undang-undang yang berlaku,” ujar Sofiudin kepada sejumlah media seusai hearing dengan Komisi II DPRD Kota Cilegon.
Menurut Sofiudin, ada 3 permintaan dari 3 eks karyawan PT.KJL ini yaitu
(1) Pihak PT. KJL membayar sisa kontrak 6 bulan, (2) Upah pokok terakhir terhitung 10 Juni 2023 sampai 30 Juni 2023 belum dibayarkan, cuma dibayarkan tunjangannya saja yang Rp 700 ribu.Dan (3) berharap PT.KJL tidak ada diskriminasi terhadap eks karyawan, agar bisa dipekerjakan kbali jika ada kesempatan di PT. Krakatau Steel.
Sementara itu, Muhammad Marmil Manager SDM & GA PT. KJL mengatakan saat ini pihaknya tidak bisa mengambil keputusan.
“Semua akan kami sampaikan kembali kepada manajemen dan direksi. Karena harus ada asas keadilan bagi semuanya. Karena bukan hanya yang 3 orang ini saja, tapi menyangkut 56 orang, ini juga menyangkut warga Cilegon juga,” imbuh Marwil.
Disnaker Kota Cilegon melalui mediatornya, Siska mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat mediasi tripartid (3 pihak) kepada PT. KJL, tapi tidak pernah mendapat tanggapan apalagi jawaban.
“Kami sudah mengajukan surat mediasi beberapa waktu lalu soal ini, tapi tidak pernah mendapat tanggapan apalagi jawaban dari perwakilan managemen PT. KJL,” ungkapnya.
Sementara itu Ketua Komis II DPRD Kota Cilegon Faturohmi mengatakan permasalahan PHK ini perlu diselesaikan secara normatif di lingkungan Disnaker Kota Cilegon saja dan ditindaklanjuti secara teknis.
“Ada hak-hak karyawan yang masih belum dipenuhi, kami juga meminta Disnakeer untuk mediasi kedua belah pihak agar hak-hak karyawan yang belum selesai agar dipenuhi. Dan apa yang menurut perusahaan tidak dapat dipenuhi, harus diselesaikan,” tegasnya.
Sebelumnya, sebanyak 56 karyawan PT. KJL (anak perusahaan PT. Krakatau Steel) memutus hubungan kerja (PHK-red) secara sepihak pada 30 Juni 2023. Menurut data yang dihimpun, PHK ini disebabkan pemutusan hubungan bisnis antara manajemen PT. Krakatau Steel dengan PT. KJL. (yogi)