26 Warga Binaan Akan Melaksanakan Program Pembebasan Bersyarat Dan Cuti Bersyarat Lakukan Tes Urine

Karawang – Dipastikan negatif narkotika, 26 orang warga binaan yang akan melaksanakan program Pembebesan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) lakukan tes urine pada Sabtu (26/4).

Tes ini dilakukan sebagai bagian dari prosedur pengajuan program Reintegrasi Sosial seperti Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB). Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa para warga binaan yang mengajukan program tersebut bersih dari narkoba.

Pelaksanaan tes urine ini dilakukan oleh Petugas Medis Klinik Pratama Lapas Karawang, dr. Dewi yang didampingi oleh satu orang perawat dan diawasi langsung oleh Kepala Seksi Keamanan dan Tata Tertib, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) serta Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik). Proses ini dijalankan dengan ketat untuk menjaga keakuratan hasil serta memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Tes urine ini menjadi salah satu persyaratan penting bagi para warga binaan yang ingin menghirup udara segar setelah menjalani 2/3 masa pidana melalui program PB dan CB. Jika hasil tes menunjukkan bahwa mereka bebas dari narkoba, proses pengajuan mereka akan dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku.

Kalapas Karawang, Christo Toar, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Lapas Karawang dalam mendukung program rehabilitasi bagi para warga binaan.

“Kami ingin memastikan bahwa mereka yang mendapatkan PB dan CB benar-benar telah memenuhi syarat administratif maupun subtantif, termasuk bersih dari narkoba,” tutur Christo.