15 Orang Klien Pemasyarakatan Ikuti Kegiatan Pasca Rehabilitasi Narkoba

INDOSATUNEWS.COM – Sebanyak 15 orang klien pemasyarakatan mengikuti kegiatan Pasca Rehabilitasi Narkoba di Bapas Kelas I Tangerang yang bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang. Kamis, (18/2).

Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa, Herlina Widya Lestari menjelaskan bahwa klien yang diikut sertakan adalah mereka yang pernah mengikuti program rehabilitasi narkoba saat mereka berada di Lembaga Pemasyarakatan. Pasca rehab bagi klien ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan dari Menteri Hukum dan HAM banten tentang Target Kinerja Kemekumham RI tahun 2022 dan surat Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten perihal tindak lanjut sosialisasi petunjuk penyelenggaraan rehabilitasi pemasyarakatan tahun 2022.

Herlina juga mengatakan bahwa klien sangat antusias mengikuti kegiatan pasca rehab, terlihat dari mereka berinteraksi secara aktif dengan konselor dan dokter dari BNN Kota Tangerang dengan berpendapat pada setiap materi yang diberikan dan mau mencurahkan semua masalah mereka sebagai mantan pengguna narkoba.

“Saya berharap pasca rehab ini dapat bermanfaat bagi klien Bapas Kelas I Tangerang agar mereka benar-benar bisa menjauhi Narkoba dan dapat hidup lebih baik di tengah-tengah masyarakat” harap Herlina.

Senada dengan Herlina, Konselor Rehabilitasi BNN Kota Tangerang, Didit Maulana menjelaskan bahwa Pasca Rehabilitasi bertujuan agar klien tidak lagi mengonsumsi narkoba dan mempertahankan recovery klien dalam penyalahgunaan narkoba.

“Pasca rehab juga memberikan keterampilan kepada mereka untuk tidak relaps menggunakan narkoba  meningkatkan kualitas hidup, dan mengembalikan fungsi sosial mereka dalam berkeluarga dan bermasyarakat,” jelas Didit.

Kegiatan pasca rehab meliputi Screening, Assesment dan Konseling Individu,  Konseling Keluarga, dan Tes Urin. (Red).